Media Kampung – Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) Satu Jakarta, Letkol (Inf) Arman, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran penyewaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengungkapkan bahwa Arman saat ini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan. “Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Unggul juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui identitas penyewa rumah dinas tersebut, yang merupakan seorang warga sipil. “Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak TNI AD mendapati dugaan praktik operasional judi online di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505 Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Saat memeriksa, petugas menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan perangkat elektronik, termasuk 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan dokumen identitas.












