Media Kampung – Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) mengecam kebijakan pemerintah Azerbaijan yang membatasi penggunaan jilbab bagi siswi dan guru Muslimah di institusi pendidikan negeri. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP PUI, Dr. Adhe Nuansa Wibisono, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar kebebasan beragama dan mendiskriminasi perempuan Muslim.

Dalam keterangan yang disampaikan Selasa (20/10/2026), Wibisono mendesak pemerintah Azerbaijan untuk mengevaluasi ketentuan tersebut serta menjamin hak siswi dan guru untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan keyakinan agama. “Sekularisme tidak boleh dijadikan tameng untuk mencabut hak asasi warga negara. Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menjamin kebebasan beragama, termasuk manifestasinya melalui pakaian,” kata Wibisono.

Polemik Aturan Pendidikan Azerbaijan

PUI mengemukakan bahwa polemik ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Pendidikan Umum Azerbaijan pada 7 Juli 2026 yang memperkuat prinsip pendidikan sekuler. PUI juga menyebut Kabinet Menteri Azerbaijan mengesahkan Resolusi Nomor 309 pada 21 September 2026, yang mengatur elemen pakaian tambahan yang dinilai bertentangan dengan prinsip sekularisme, meskipun tidak secara eksplisit menyebut jilbab.

Ketentuan serupa juga diperluas untuk mengatur pakaian guru pada 6 Oktober 2026. PUI menyatakan penerapan aturan tersebut memicu penolakan terhadap siswi berjilbab di sejumlah sekolah serta aksi protes di Baku dan beberapa distrik di wilayah selatan Azerbaijan. Menurut laporan, sedikitnya 37 orang ditahan, sedangkan aktivis memperkirakan jumlah penahanan lebih dari 200 orang. Gangguan akses media sosial juga dilaporkan terjadi di tengah protes, meskipun angka penahanan dan penerapan aturan tersebut belum terverifikasi secara independen.

Perbandingan dengan Pengalaman Turki

Wibisono juga mengungkapkan bahwa pengalaman Turki yang pernah menerapkan pembatasan penggunaan jilbab di sejumlah institusi publik dan pendidikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Azerbaijan. Ia menilai perubahan kebijakan di Turki, termasuk pelonggaran larangan jilbab bagi pegawai negeri sipil pada 2013, menunjukkan bahwa Azerbaijan saat ini justru mengulangi kesalahan yang sama.

“Turki telah belajar dari kesalahannya. Ini adalah kemunduran, bukan kemajuan,” ujarnya. Wibisono menekankan bahwa mayoritas penduduk Azerbaijan beragama Islam, dan kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan Muslim.

Permintaan PUI kepada Pemerintah RI

PUI juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan tersebut dan berharap agar Pemerintah Republik Indonesia turut serta mengawal persoalan ini demi menjaga kebebasan beragama.