Media Kampung – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Pemerintah Azerbaijan untuk mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim. Hal ini disampaikan Maman dalam konteks pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama.

Pernyataan Maman

Menurut Maman, larangan jilbab tidak hanya soal atribut keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan kesetaraan gender dan upaya melawan Islamofobia. “Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh dicabut oleh kekuasaan,” tegasnya.

Implikasi Kebijakan

Politisi dari Fraksi PKB ini menilai bahwa perbedaan ekspresi keagamaan seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatasi hak warga negara, termasuk dalam akses pendidikan dan pekerjaan. Ia menekankan pentingnya setiap kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan beragama ditinjau berdasarkan prinsip HAM dan nondiskriminasi.

Dorongan untuk Diplomasi

Maman juga mengimbau Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menyampaikan aspirasi ini melalui jalur diplomatik. Ia berharap Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta dapat meneruskan desakan tersebut kepada otoritas di negaranya.

Pentingnya Dialog

“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan, dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ungkapnya.

Pentingnya Perlindungan HAM

Maman menegaskan bahwa perkembangan demokrasi seharusnya sejalan dengan perlindungan terhadap keberagaman dan hak asasi manusia. Ia berharap agar Azerbaijan meninjau kembali kebijakan larangan jilbab agar perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi.

“Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut untuk mengembalikan hak perempuan Muslim menjalankan agamanya dengan bebas dan bermartabat,” pungkasnya.