Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut adalah Eko Yusanto, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan B Daditama, Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keduanya telah hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2026. “Pemeriksaan kepada keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menambahkan bahwa Eko Yusanto diperiksa terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya, serta mengenai dugaan pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong atau afiliasinya. Sementara itu, B Daditama belum dapat diperiksa karena tidak didampingi oleh penasihat hukum. “Materi pemeriksaannya tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh PH (penasihat hukum),” jelas Budi.

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah adanya pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. KPK menemukan fakta hukum baru yang relevan dengan perkara pokok, sehingga penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong diperluas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, serta beberapa pejabat dan pihak swasta terkait.