Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 19 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (20/10), menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah dan perkantoran yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. “Penggeledahan di Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Kamis,” papar Budi.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan total 15 orang. Sehari setelahnya, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto dan saat itu menjabat sebagai Kepala BNPB.
Empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; dan pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan Dana Siap Pakai di BNPB.












