Media Kampung – CILEGON – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon belum menerima gaji selama dua bulan. Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, mengakui keterlambatan pembayaran tersebut karena pemerintah daerah masih menunggu proses perubahan anggaran.
Heni menjelaskan bahwa Dindikbud harus menyesuaikan rincian anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk mengakomodasi kenaikan honor guru PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berencana menaikkan honor dari kisaran Rp675 ribu hingga Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta, kemudian Rp2 juta.
“Kami memahami keresahan dan harapan para guru PPPK paruh waktu terkait pembayaran honor ini. Saat ini terdapat tahapan administrasi anggaran yang harus diselesaikan, termasuk penyesuaian rincian anggaran dalam DPA melalui mekanisme APBD Perubahan,” kata Heni pada Selasa (20/10/2026).
Heni menyebutkan bahwa Wali Kota Cilegon telah menetapkan kebijakan kenaikan honor menjadi Rp1,5 juta pada Maret 2026. Namun, pembayaran honor Rp1,5 juta terhenti pada Agustus 2026. Untuk pembayaran bulan September dan Oktober, Dindikbud masih menunggu evaluasi APBD Perubahan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Jadi untuk bulan September Rp1,5 juta belum dibayarkan karena menunggu perubahan anggaran, begitu juga dengan Oktober. Jadi dirapel. Setelah evaluasi dan sudah fiksasi, baru akan kita bayarkan dirapel. Yang September Rp1,5 juta, Oktober Rp2 juta,” ungkapnya.
Heni menargetkan bahwa proses APBD Perubahan akan rampung paling lambat akhir Oktober 2026. Setelah pemerintah menyelesaikan evaluasi dan menetapkan pergeseran anggaran, Dindikbud akan membayar honor yang tertunda secara rapel. Ia meminta para guru bersabar selama proses administrasi berlangsung.
“Duitnya mah ada, tapi kita nunggu regulasi dulu dong. Sebetulnya tidak ada istilah tidak dibayar. Karena memang kondisinya seperti itu,” tutup Heni.












