Media Kampung – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri sedang menyidik 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi. Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian juga menemukan adanya keterlibatan pihak asing.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP yang naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (19/10).
Suyudi menegaskan bahwa semua laporan terkait korporasi tersebut kini telah berada dalam tahap penyidikan. “Ya, jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih aktif mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus-kasus tersebut. “Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” tambah Suyudi.
Menurut Suyudi, proses hukum ini tidak hanya menyasar pengelola perusahaan, namun juga pemilik serta pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait. “Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” jelasnya.
Suyudi juga mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam beberapa kasus. Namun, ia belum merinci perusahaan maupun pihak asing yang dimaksud karena penyidikan masih berlangsung. “Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan, dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah pihak asing tersebut berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan hal tersebut. “Iya ada negara tetangga,” ujarnya, meskipun ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang bentuk keterlibatan pihak dari negara tetangga tersebut, termasuk apakah mereka merupakan pemilik perusahaan. “Nanti akan disampaikan,” pungkasnya.












