Media Kampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (19/10).
Dalam putusannya, Christina menyatakan bahwa perlawanan dari advokat Roy Suryo tidak dapat diterima. “Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima,” ujar Christina saat membacakan amar putusan sela.
Proses Sidang Lanjut
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Christina menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang dijadikan dasar oleh tim penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
“Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99PID.PRA2026PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Alasan Penolakan
Majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan ketidakabsahan tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. “Ketidakabsahan tindakan upaya paksa tidak serta-merta membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah,” ungkapnya.
Menurut hakim, tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP. Persoalan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari keabsahan surat dakwaan.
“Keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara,” tuturnya.
Dakwaan Terhadap Roy Suryo
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dengan tudingan ijazah palsu. Jaksa menyebutkan bahwa Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Namun, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.













