Media Kampung – LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak telah menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis, yang dikenal dengan nama sinte. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026.
Menurut informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, kedua pemuda tersebut berinisial SA (21) yang merupakan warga Kecamatan Warunggunung dan FM (23) dari Kecamatan Sajira. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, tepatnya di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah tiga kemasan tembakau sintetik dengan berat netto masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram. Selain itu, terdapat juga 20 paket tembakau kering yang diduga sintetis dengan berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram. Barang bukti lain yang disita termasuk timbangan digital, perlengkapan pengemasan, serta dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor.
AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menjelaskan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diatur juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Penggolongan Narkotika.
Polres Lebak berkomitmen untuk terus menyelidiki peredaran narkotika di wilayahnya dan menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.












