Media Kampung – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada 19 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Taruna menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam melindungi kesehatan publik dari peredaran produk berbahaya. “Masyarakat berhak memperoleh produk aman, bermutu, dan bermanfaat. Kami tidak menoleransi pelanggaran yang mengabaikan ketentuan, dan kami tidak akan pernah menurunkan standar keamanan,” tegasnya.

Temuan Penggerebekan

Fasilitas produksi kosmetik tanpa izin tersebut berada di kawasan Jalan P.B. Sudirman, Mojokerto. Berdasarkan penelusuran intelijen BPOM, sarana ilegal ini telah beroperasi secara terselubung sejak tahun 2021. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan BPOM setelah melalui penelusuran intelijen intensif, dan dilaksanakan secara sinergis bersama aparat kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah setempat.

Taruna menjelaskan, “Kami baru mendeteksi tempat ini kurang lebih 11 hari yang lalu melalui pemantauan dan pendalaman intelijen.” Tim penggerebekan mengamankan berbagai mesin produksi modern, seperti mesin mixing, filling, dan coding yang digunakan untuk mengolah kosmetik. Selain itu, mereka juga menyita bahan baku, bahan ruahan, serta kemasan polos tanpa label dan penandaan resmi.

Kerugian Ekonomi dan Dampak Kesehatan

Secara keseluruhan, estimasi nilai keekonomian barang yang ditemukan di lokasi mencapai Rp16.178.112.500. Produk kosmetik racikan tanpa izin edar ini diduga telah didistribusikan ke berbagai klinik estetika dan konsumen di sejumlah wilayah Indonesia. Pabrik kosmetik ilegal ini diketahui mempekerjakan sekitar 50 orang karyawan dan mencatatkan omzet fantastis, dengan pendapatan berkisar Rp700 juta hingga Rp800 juta per bulan, atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Dalam pengadaan bahan bakunya, pengelola secara sengaja mencampurkan berbagai jenis obat keras yang dilarang digunakan untuk kosmetik. Senyawa berbahaya yang ditemukan antara lain Deksametason, Klindamisin Fosfat, Triamsinolon Asetonid, Metronidazol, Betametason Dipropionat, dan Mometason Furoat. Hasil uji laboratorium juga mengonfirmasi keberadaan zat berisiko tinggi, seperti Asam Retinoat, Deksametason, Hidrokinon, hingga Metotreksat pada krim dan tonik racikan tersebut.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa penggunaan bahan obat keras pada kulit tanpa resep dokter dapat menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. “Bahan-bahan ini bisa merusak jaringan kulit, menyebabkan iritasi parah, hiperpigmentasi, hingga komplikasi serius lainnya,” ungkapnya.