Media Kampung – SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 70 pengunjung tempat hiburan malam (THM) dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu orang berinisial AF dinyatakan positif narkoba.

Selain itu, petugas juga mengamankan 914 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Operasi yang sudah memasuki hari kedelapan ini dilakukan secara serentak di sejumlah THM di wilayah hukum Polda Banten, bertujuan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengawasi potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan hiburan malam.

Dalam operasi ini, sebanyak 42 personel gabungan dilibatkan, terdiri dari 36 personel Ditresnarkoba Polda Banten dan tiga personel Bidpropam Polda Banten. Tiga wartawan juga turut mengikuti pelaksanaan operasi ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa OSN merupakan upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan bagi pengguna narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong upaya pemulihan bagi para penyalahguna,” kata Wiwin.

Satu pengunjung yang positif narkoba, berinisial AF, kemudian dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hasil positif dalam pemeriksaan urine tidak serta merta membuktikan bahwa seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penanganan selanjutnya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam operasi yang sama, ratusan botol miras juga berhasil diamankan. Meski demikian, informasi mengenai jenis minuman keras, lokasi penemuan, serta dasar hukum penyitaan belum dirinci dalam keterangan resmi yang diberikan.

Wiwin juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

“Dengan kolaborasi dan kepedulian bersama, kita dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Polda Banten berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi, edukasi, dan upaya pencegahan secara berkelanjutan. Dengan harapan partisipasi masyarakat semakin kuat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.