Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi untuk menangkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang diproses hukum atas dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum kasus itu berjalan efektif.
“Semua ini nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, karena KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Jadwal pemeriksaan Nusron pada hari ini adalah penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pekan lalu, dengan alasan ada kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN. Namun, setelah jadwal ulang pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Nusron juga tidak hadir tanpa memberi konfirmasi kepada KPK.
Budi menambahkan, “Setelah kami menunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut. Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini.”
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Nusron juga disebut menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumi, yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.













