Media Kampung – Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi aset kripto lintas negara pada tahun 2027. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam sebuah seminar yang berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

Nurkholisoh menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kerangka ini memungkinkan otoritas pajak berbagai negara untuk bertukar informasi mengenai aset kripto demi mendukung penerapan ketentuan perpajakan.

“Perkembangan aset digital memungkinkan transaksi keuangan berlangsung lintas negara dengan sangat cepat. Namun, informasi yang dibutuhkan otoritas pajak seringkali tidak bergerak secepat transaksi tersebut,” kata Nurkholisoh. “Pertukaran informasi ini perlu didukung oleh data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum,” tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang terus berkembang.

Jumlah Pengguna Aset Kripto di Indonesia

Seiring meningkatnya penggunaan aset digital di Indonesia, Nurkholisoh mencatat bahwa hingga Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital, jumlah yang hampir empat kali lipat dari populasi Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian aturan bagi masyarakat dan pelaku usaha menjadi semakin penting.

Pemerintah, menurut Nurkholisoh, tidak hanya perlu merespons perubahan harga aset kripto, tetapi juga harus membangun regulasi yang mudah dipahami dan dipercaya oleh masyarakat. “Tugas kita adalah membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik,” tegasnya.

Pengaturan Aset Kripto

Nurkholisoh menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek yang perlu dibedakan dalam pengaturan aset kripto: penggunaannya sebagai alat pembayaran, pengawasan perdagangan, dan penerapan ketentuan perpajakan. Dalam konteks alat pembayaran, rupiah tetap menjadi mata uang yang digunakan di Indonesia, sementara pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah kewenangan OJK.

Di samping itu, kebijakan perpajakan juga perlu dirancang dengan jelas dan sederhana agar masyarakat dapat memahami kewajiban, tata cara pembayaran, serta tempat untuk mendapatkan bantuan jika menghadapi kendala.

Pajak yang Adil untuk Semua

Pemerintah juga menekankan pentingnya perlakuan pajak yang adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Nurkholisoh memberikan contoh dua pedagang yang menjual pakaian, satu melalui toko fisik dan lainnya melalui internet, yang keduanya seharusnya dikenakan pajak yang sama.

“Perkembangan teknologi tidak seharusnya mengubah prinsip dasar keadilan dalam perpajakan. Hal yang sama berlaku bagi perusahaan lokal dan asing yang menyediakan layanan digital kepada konsumen Indonesia. Sejak 2020, Indonesia telah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan kepada konsumen Indonesia,” jelasnya.

Nurkholisoh juga menekankan bahwa aset kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan aset yang dapat dikenakan pajak. Ia menyebutkan bahwa prinsip ini sesuai dengan pandangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang menyatakan bahwa kripto harus diperlakukan sebagai aset, bukan uang.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa ketentuan perpajakan tetap adil, jelas, dan mudah dipatuhi, meskipun dalam konteks ekonomi digital yang terus berkembang.