Media Kampung – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan agar 30 platform perbankan dan teknologi finansial (fintech) segera bergabung dalam sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPP TDLN sebelum November 2026. Saat ini, baru ada enam platform yang mengikuti sistem tersebut, yang terdiri dari lima platform bank dan satu platform fintech.
Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP telah menggelar rapat dengan 30 platform yang akan bergabung dan memberikan waktu hingga November untuk menyiapkan infrastruktur sistemnya. “Hari ini, dari pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” kata Bimo di Hotel Mulia, Rabu (14/10).
Ia juga mengatakan bahwa enam platform yang sudah bergabung mencatat 5,5 juta transaksi selama periode 25 September hingga 11 Oktober 2026. Dari transaksi tersebut, potensi nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. “Jadi, saya belum bisa bicara tentang angka yang exact. Tapi paling tidak, dari enam platform itu, dari 25 September sampai 11 Oktober, kita catat ada 5,5 juta transaksi yang terekam dengan potensi, kalau tidak salah, potensi transaksi ya Rp 10 triliun,” jelas Bimo.
Meski demikian, Bimo menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal. DJP belum dapat memastikan potensi penerimaan pajak dari implementasi sistem tersebut karena masih menunggu seluruh platform bergabung dan sistem melewati masa stabilisasi. “Tapi itu masih dalam pipeline, masih stabilization period. Kita masih betul-betul menunggu dan hati-hati sampai semua platform masuk. Setelah itu, baru kita bisa mengestimasi potensinya,” katanya.
Untuk mempercepat implementasi, DJP meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar para penyedia layanan pembayaran segera menyiapkan sistemnya. Bimo menyebut pihak yang didorong untuk segera siap beroperasi mencakup bank, fintech, Mastercard, dan Visa. “Kita meminta bantuan kepada otoritas, yaitu OJK dan Bank Indonesia, untuk mendorong supaya para platform itu bisa segera bergerak. Para issuer, ya, bank dan fintech, serta Mastercard dan Visa, diharapkan bisa siap go live dengan platform SPP TDLN sebelum November,” tutur Bimo.
Sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dikenal sebagai SPP TDLN. Transaksi yang termasuk dalam cakupannya antara lain pembelian perangkat lunak, layanan cloud, streaming, hiburan digital, langganan kecerdasan buatan (AI), hingga gim daring.














