Media Kampung – Kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan seorang dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur mencuat di media sosial. Informasi tersebut viral dan menarik perhatian publik.
Dalam pesan anonim yang beredar di media sosial, dosen Fakultas Hukum (FH) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi angkatan 2025. Mahasiswi tersebut menyebut dugaan pelecehan terjadi saat suasana kelas sudah sepi. Ia mengaku pernah berlari mencari bantuan ketika dugaan pelecehan terjadi.
Menanggapi informasi tersebut, Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin, mengatakan pihak kampus telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum untuk menindaklanjutinya. “Laporannya di menfess hari Minggu (11/10). Lalu Senin (12/10) bukti menfess itu saya share ke PPK-BK (Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Bimbingan Konseling) dan dilakukan koordinasi awal serta audiensi dengan Fakultas Hukum,” ujar Nizwan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Nizwan menjelaskan bahwa kampus telah memanggil dosen yang dimaksud. Namun, pihak kampus belum dapat menjatuhkan sanksi karena belum menerima laporan resmi maupun bukti pendukung dari korban. “Karena belum ada bukti yang konkret, hanya dari menfess itu yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan (siapa pengirimnya),” ucapnya.
Saat ini, PPK-BK UPN Veteran Jatim bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tengah menghimpun laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. “Seminggu ini kami masih menunggu laporan dari para korban yang dirugikan. Setelah itu baru diproses PPK-BK dengan koordinasi bersama pimpinan fakultas dan dewan etik, nantinya akan jadi berita acara untuk rekomendasi ke pimpinan,” jelas dia.
Nizwan menambahkan, apabila dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran, pihak kampus akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita masih melakukan pendalaman dan nantinya akan proses lebih lanjut (jika terbukti melakukan pelecehan seksual). Dosennya juga berstatus PNS sehingga agak panjang prosesnya,” ujarnya.














