Media Kampung, Kota Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, pada Selasa (13/10). Dalam operasi ini, polisi mengamankan sembilan orang dan menyita 12 paket yang diduga sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba. “Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujarnya.
Pada operasi tersebut, tujuh orang lebih dahulu diamankan di depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB. Sepuluh menit kemudian, petugas menangkap MST alias Paman dan menemukan sembilan paket sabu. Polisi juga menangkap YBR alias Macan di rumah lain sekitar pukul 17.30 WIB dengan barang bukti tiga paket sabu.
MST dan YBR diduga berperan sebagai pengedar. Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp 1,35 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit airsoft gun.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan enam orang positif metamfetamina, terdiri dari dua orang yang diduga pengedar dan empat orang lainnya. Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan dinyatakan negatif.
“Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” kata Untung.
Polisi juga akan mengirimkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.













