Media Kampung, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan tanggapan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan mereka. Dalam operasi yang berlangsung pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Plt Kapusdatin BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, menegaskan bahwa BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. “BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Selain itu, BNPB juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat.
BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan, serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan. Mereka meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini.
Dalam operasi KPK, tim penyidik mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar serta logam mulia dalam bentuk emas batangan.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan memproses status hukum ke-14 orang tersebut dalam kurun waktu 1×24 jam pasca-penangkapan sebelum disampaikan resmi melalui konferensi pers.













