Media Kampung, Jakarta Timur – Dua pria berinisial KDN (22) dan ATW (27) ditangkap setelah membunuh seorang pelajar wanita berinisial KDA (19) di sebuah kamar kos di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menemukan mayat korban pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, motif dari tindakan keji ini diduga adalah untuk menguasai barang milik korban demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang. “Motif, diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Imron dalam konferensi pers pada 13 Oktober 2026.

KDA ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, mulutnya tersumpal kain lap, dan lehernya terlilit kaus hitam. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka merencanakan pencurian dengan cara memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial. Setelah korban datang sekitar pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberi isyarat kepada pelaku ATW yang bersembunyi di dalam kamar mandi.

Keduanya kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian korban, setelah itu mengambil ponsel dan uang milik korban. Polisi berhasil menangkap KDN di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada tanggal 8 Oktober 2026, sementara ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada tanggal 9 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.