Media Kampung – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat belanja negara pada kuartal IV 2026 dengan meminta seluruh kementerian dan lembaga (KL) menghemat anggaran perjalanan dinas minimal 30 persen. Pada saat yang sama, efisiensi anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat mencapai sekitar Rp 38 triliun.
Instruksi pemangkasan perjalanan dinas tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja KL Triwulan IV 2026, yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dalam surat itu, Kemenkeu meminta setiap KL mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 30 persen dari sisa pagu yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026.
Penghematan berlaku untuk kelompok akun 524 dan akun 525115, yakni belanja perjalanan dinas yang pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)-nya belum disampaikan hingga tanggal tersebut. Surat tersebut menyatakan, “Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas (kelompok akun 524 dan akun 525115) sebesar 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan (belum disampaikan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026).”
Untuk mendukung kebijakan tersebut, KL juga diimbau mengubah kegiatan tatap muka menjadi pertemuan daring apabila memungkinkan. Selain itu, kunjungan yang tidak menjadi prioritas perlu dibatasi, termasuk dengan memperketat jumlah dan frekuensi perjalanan dinas hingga akhir tahun anggaran.
Tak hanya perjalanan dinas, Kemenkeu turut meminta penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum terikat kontrak per 8 Oktober 2026. Pengeluaran yang ditunda meliputi pengadaan kendaraan dinas baru, pembangunan rumah dinas baru, serta proyek renovasi gedung kantor. Meski demikian, pelaksanaan efisiensi tersebut harus tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan dan keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
“Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik,” tulis surat tersebut.
Di sisi lain, efisiensi anggaran juga dilakukan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, mengungkapkan penghematan anggaran lembaga tersebut telah mencapai sekitar Rp 38 triliun. Angka itu tercermin dari penurunan pagu anggaran BGN tahun 2026, dari semula Rp 268 triliun menjadi Rp 229 triliun.
“Artinya sudah sekitar 38 triliun sudah terjadi efisiensi,” kata Sudarto dalam Konferensi Pers APBN KiTa. Menurut Sudarto, efisiensi tersebut sejalan dengan reformasi yang dilakukan BGN dalam pelaksanaan program MBG. Perbaikan mencakup sejumlah aspek, termasuk pemenuhan persyaratan sanitasi serta penyesuaian penerima manfaat agar program dapat menjangkau kelompok yang lebih tepat sasaran.
Dengan penataan tersebut, pengelolaan anggaran MBG diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung pencapaian target program. Pemerintah pun menekankan bahwa penghematan anggaran perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan program.
Sudarto mengatakan Kemenkeu mendukung langkah perbaikan yang dilakukan BGN. Ia menegaskan, efisiensi tidak semata-mata ditujukan untuk menekan belanja, tetapi juga memastikan program MBG memberikan hasil sesuai target yang telah ditetapkan.













