Media Kampung, Jakarta – Letkol Inf Arman Jab, seorang perwira TNI yang menjabat sebagai Kasi Intel Gartap I/Jakarta, resmi ditahan oleh Markas Besar (Mabes) TNI. Penahanan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan rumah dinas yang terletak di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas judi online.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, penahanan Arman dilakukan untuk menjalani pemeriksaan di Kepolisian Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Dia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menyelidiki keterlibatan Arman dalam kasus yang sedang menjadi sorotan publik.
Pejabat TNI tersebut menambahkan, saat ini masih belum ada kepastian mengenai peran Letkol Arman dalam operasional judi online yang terjadi di rumah dinas tersebut. Namun, dia mengonfirmasi bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah dinas tersebut. Tindakan cepat dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan ini menunjukkan komitmen TNI untuk menjaga integritas institusi militer.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi prajurit yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Maruli menyebutkan bahwa kasus ini sangat memalukan bagi TNI AD dan mengharapkan agar setiap prajurit dapat bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Lebih lanjut, Maruli menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Letkol Arman Jab masih menjalani pemeriksaan dan pihak TNI akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.














