Media Kampung, Jakarta Timur – Markas Besar TNI buka suara terkait temuan praktik pengoperasian judi online (judol) di Kompleks Perumahan Perwira Angkatan Darat (KPAD) di Cijantung, Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan seluruh pihak yang terindikasi terlibat maupun mengetahui penggunaan fasilitas dinas militer itu wajib memberikan keterangan kepada tim penyidik, termasuk perwira yang penghuni rumah dinas.

“Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas saat memberikan pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (8/10).

Skandal yang mencoreng institusi TNI ini terkuak setelah personel Kodim 0505 Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan menggerebek sebuah rumah di KPAD Cijantung, Minggu (4/10) lalu. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengungkapkan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di dalam rumah dinas tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505 Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Brigjen Donny.

Saat menyisir sejumlah ruangan, tim gabungan dibuat tercengang usai menemukan puluhan unit komputer aktif yang dirancang khusus sebagai stasiun kerja pengendali sistem judi online. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri dari enam pria dan lima wanita yang bertindak sebagai operator sistem.

Petugas langsung mengangkut seluruh tersangka bersama barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 unit ponsel pintar, serta sembilan KTP ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk pemeriksaan intensif.

“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Donny menambahkan komitmen tegas pimpinan. Hingga saat ini, tim penyidik TNI masih terus mendalami aktor utama di balik penggunaan rumah dinas perwira itu, serta potensi keterlibatan oknum internal dalam menyokong bisnis haram tersebut.