Media Kampung, Serang – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menggugat sembilan karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah perusahaan menskors mereka selama delapan bulan. Sembilan pekerja tersebut yakni Andika Pratama, Nurul Mustofa, Nasrudin, Slamet Ariyanto, Febriansyah, Rustam Nawawi, Martono, Muhamad Aldi Rivaldi, dan Irfan Maulana. PT Krakatau Steel (KS) mendaftarkan gugatan perselisihan PHK itu pada 22 September 2026 dengan nomor perkara 108Pdt.Sus-PHI2026PN Srg.
Proses Skorsing dan Gugatan
Salah satu tergugat, Andika Pratama, mengatakan, perusahaan mulai menskors sembilan pekerja sejak Februari 2026. Selama delapan bulan, mereka mengaku tidak mendapat kepastian mengenai kelanjutan hubungan kerja. “Dari bulan Februari, sudah delapan bulan,” kata Andika seusai mengikuti sidang yang dipimpin Majelis Hakim David Sitorus, Kamis (8102026). Andika mengatakan, para pekerja masih membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan. Mereka meminta PT KS mencabut surat skorsing dan kembali mempekerjakan sembilan pekerja tersebut. “Pengennya perusahaan mencabut surat skorsingnya dan mempekerjakan kembali sembilan orang ini, baik di KS atau perusahaan afiliasinya,” ujarnya.
Mediasi yang Tidak Berhasil
Perselisihan ini sebelumnya masuk proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja. Pada 19 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menerbitkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2275Hubinjamsos yang ditandatangani Kepala Disnaker Kota Cilegon Sri Widayati. Dalam proses mediasi, manajemen PT. KS menyebut efisiensi sebagai alasan menjalankan program Golden Shake Hand (GSH). Perusahaan menyebut sembilan pekerja tersebut menolak program yang bersifat sukarela itu.
Tanggapan Serikat Karyawan
Penolakan tersebut kemudian berujung pada skorsing terhadap sembilan pekerja. Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS) yang mendampingi para pekerja membantah alasan tersebut. SKKS menilai, kondisi perusahaan tidak cukup menjadi dasar untuk melakukan PHK terhadap sembilan karyawan. SKKS merujuk laporan keuangan audit PT. KS tahun 2025 yang mencatat laba bersih Rp5,46 triliun. Atas dasar itu, mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon menganjurkan PT. KS membatalkan rencana PHK. Mediator juga menganjurkan perusahaan mencabut surat keputusan skorsing terhadap sembilan pekerja. Namun, PT. KS tidak menjalankan anjuran tersebut.
Proses Hukum yang Dihadapi
Perusahaan kemudian membawa perselisihan ke PHI PN Serang melalui gugatan PHK pada 22 September 2026. Kini sembilan pekerja menghadapi proses hukum setelah delapan bulan menjalani skorsing. Mereka masih meminta perusahaan membuka jalan penyelesaian agar hubungan kerja tidak berakhir melalui putusan pengadilan. Penulis Rasyid Editor Tb Moch. Ibnu Rushd













