Media Kampung – Indra Kesuma, yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz, kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya. Keputusan ini diambil berdasarkan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, yang melibatkan beberapa warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Indra Kenz dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, di mana ia kembali menjalani hukuman penjara.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK pembebasan bersyaratnya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB dan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB,” ujar Ishadi.
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, yang melakukan investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di lapas tersebut. Dari investigasi itu, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur operasional standar.
Indra Kenz sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, setelah menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus investasi bodong dan pencucian uang.
Sejumlah kontainer berisi fasilitas mewah yang dipindahtangankan ke lapas juga ditemukan dalam penyelidikan tersebut, yang dikaitkan dengan Indra Kenz. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pemasyarakatan dan perlakuan terhadap narapidana.














