Media Kampung, Kabupaten Pandeglang – Masyarakat Kabupaten Pandeglang kini bisa melaporkan sopir angkutan umum yang berkendara ugal-ugalan di jalan raya. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Sistem Pengaduan dan Pemantauan Angkutan Umum (SI-PANTAU). Aplikasi itu disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang sebagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum.

Kasi Angkutan Dishub Kabupaten Pandeglang, Yusep Yogianto, mengatakan SI-PANTAU telah diluncurkan pada 29 September. “Aplikasi tersebut dibuat khusus untuk bidang angkutan. Kemarin kami sudah launching tanggal 29 untuk aplikasi di bidang angkutan. Khususnya di seksi angkutan, ada aplikasi SI-PANTAU, jadi sistem pengaduan angkutan kendaraan umum,” kata Yusep, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, masyarakat dapat mengakses SI-PANTAU melalui kode QR atau barcode yang telah disediakan. “Pengguna angkutan dapat memindai kode tersebut untuk masuk ke kanal pengaduan. Sudah ada barcode-nya, bisa dibuka melalui QR atau barcode. Bisa dilihat aplikasi SI-PANTAU itu untuk pengaduan-pengaduannya,” ujarnya.

Yusep menjelaskan, aplikasi tersebut dikembangkan langsung oleh Dishub Pandeglang. “SI-PANTAU bukan aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan. Ini hanya diciptakan dari Dishub saja, untuk mempermudah pengaduan dari pihak pengguna angkutan itu sendiri,” jelasnya.

Dia mengatakan, terdapat sejumlah jenis pengaduan yang dapat disampaikan masyarakat melalui aplikasi tersebut. Salah satunya terkait perilaku sopir angkutan umum yang dinilai membahayakan pengguna jalan. “Di dalam aplikasi itu banyak pengaduan, misalnya sopir ugal-ugalan,” katanya.

Selain persoalan sopir, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan angkutan umum yang beroperasi tidak sesuai dengan trayek yang telah ditentukan. “Ataupun misalkan pengajuan dari trayek yang tidak sesuai dengan trayeknya, itu silakan masyarakat mengadu,” lanjut Yusep.

Dengan adanya SI-PANTAU, masyarakat tidak harus menyampaikan keluhan secara langsung ke kantor Dishub. Laporan dapat disampaikan melalui kanal yang telah disediakan tersebut. “Di aplikasi SI-PANTAU itu bisa,” ujarnya.