Media Kampung, Jakarta – iPhone 18 Pro yang dibeli dari luar negeri kini menjadi pilihan menarik bagi konsumen Indonesia yang ingin mendapatkan perangkat terbaru sebelum resmi diluncurkan di dalam negeri. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pajak dan pendaftaran IMEI.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia menetapkan bahwa setiap ponsel yang dibawa dari luar negeri wajib memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pendaftaran IMEI untuk ponsel ini tidak dipungut biaya, tetapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi penumpang yang membawa barang pribadi, terdapat fasilitas pembebasan nilai pabean hingga USD 500 per orang pada setiap kedatangan. Jika nilai perangkat melebihi batas ini, maka akan dikenakan pajak berdasarkan nilai tersebut. Sebagai contoh, untuk iPhone 18 Pro varian 1TB yang dibeli seharga USD 1.799, setelah dikurangi batas pembebasan, nilai yang dikenakan pajak adalah USD 1.299.

Dengan menggunakan kurs yang berlaku pada 7 hingga 13 Oktober 2026, yakni Rp 17.935 per USD, nilai pabean yang terhitung adalah sekitar Rp 23,30 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, ponsel ini akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN sebesar 12 persen. Jadi, perhitungan pajak akan menjadi sebagai berikut:

  • Bea Masuk: Rp 2,33 juta
  • PPN: Rp 2,82 juta
  • Total Pajak: Rp 5,15 juta

Perlu dicatat bahwa perhitungan ini merupakan simulasi. Jumlah yang harus dibayarkan dapat berbeda tergantung pada ketentuan dan kurs yang berlaku saat pendaftaran dilakukan.