Media Kampung – Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati, kembali dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang setelah bebas bersyaratnya dicabut. Pencabutan ini resmi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Oktober 2026.
Moch Subchi Azal Tsani, yang dikenal sebagai Mas Bechi, sebelumnya mendapatkan pembebasan bersyarat namun harus kembali menjalani masa hukumannya setelah keputusan tersebut dicabut. Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Fathorrosi, mereka menerima surat keputusan pencabutan dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur.
Bechi dieksekusi dan diantar kembali ke Lapas Malang pada siang hari, dan proses penyerahan berjalan lancar dengan pengawalan dari petugas. Pihak Lapas Kelas I Malang mengonfirmasi bahwa dia kooperatif saat dibawa kembali.
Setelah kembali, Bechi ditempatkan di sel pengamanan khusus untuk menjaga kondusivitas dan keamanan, mengingat kasusnya yang menarik perhatian masyarakat. Saat ini, pihak lapas sedang melakukan proses administrasi ulang terhadap terpidana tersebut.
Mas Bechi sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Dia adalah anak dari K.H. Muhammad Mukhtar Mukhti, pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang. Pembebasan bersyaratnya pada 20 Agustus 2025 sempat menjadi sorotan publik.
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan bukan merupakan bentuk keistimewaan.













