Media Kampung, Kota Jambi – Kadisperindag Kota Jambi, Nella Ervina, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Nella beserta empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemutakhiran data pajak daerah untuk tahun anggaran 2024. Kasus ini mencuat ketika Nella masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar dari total pagu anggaran proyek yang mencapai Rp 1,8 miliar. Selain Nella, empat tersangka lainnya yang juga ditahan adalah ID (Kasi Pengolahan Data dan Informasi BPPRDPPK), HW (PNS Dinas PUPR Kota Jambi), NAS (Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna), dan RS (surveyor).
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka bermula dari kesepakatan rahasia sebelum tender proyek dilakukan. Nella dan ID diduga mengatur agar PT Bumi Harmoni Indoguna menjadi pemenang tender dengan imbalan kickback fee sebesar 25 persen. “Penyidik menemukan indikasi pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sampai pencairan anggaran mencapai 100 persen,” ungkap Kamin.
Dalam pelaksanaannya, proyek pemutakhiran pajak PBB tersebut hanya bersifat formalitas. Penyidik menemukan bahwa tidak ada survei atau validasi data ke ketua RT dan lurah yang seharusnya dilakukan. Pihak penyedia hanya menggunakan data lama (DHKP) dan menyerahkannya seolah-olah merupakan hasil temuan baru di lapangan. Selain itu, para tersangka juga memangkas pelibatan tenaga ahli, dan hak honorarium para pekerja diduga tidak dibayarkan, dengan tanda terima pembayaran yang disinyalir telah dipalsukan.
“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan,” tegas Kamin. Berdasarkan audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1.378.180.183.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Nella dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sementara empat tersangka pria lainnya mendekam di Lapas Kelas II A Jambi. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













