Media Kampung – Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI untuk periode 2021-2026, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut terjadi setelah Hery menjalani pemeriksaan pada dini hari, tepatnya pada tanggal 16 April 2026.
Dalam sidang pembacaan pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober 2026, Hery menceritakan momen ketika aparat Kejaksaan Agung datang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ia dan istrinya sedang beristirahat. “Suatu hari, Kamis tanggal 16 April 2026, jam 01.00 WIB dini hari, tiba-tiba datang aparat Kejaksaan Agung ke rumah saya,” ungkap Hery dalam sidang tersebut. Ia menyebutkan bahwa malam itu sangat mengejutkan bagi dirinya dan keluarga.
Setelah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Hery langsung diperiksa hingga pagi. Istrinya yang mendampinginya tidak diizinkan untuk masuk dan harus menunggu di luar. Sekitar pukul 04.00 WIB, istrinya memutuskan untuk pulang, dan tiga jam kemudian, Hery dinyatakan sebagai tersangka pada pukul 07.00 WIB.
Penangkapan ini terjadi enam hari setelah pelantikan anggota Ombudsman RI yang baru di Istana Negara pada 10 April 2026. Hery Susanto menyesalkan peristiwa ini, mengungkapkan bahwa ia kini tidak memiliki pekerjaan, sementara penghasilan istrinya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Ia juga menyebutkan bahwa anak pertamanya masih kuliah dan anak keduanya masih duduk di kelas 2 SMA. Selain itu, ia menderita diabetes dan masalah penglihatan yang memerlukan biaya pengobatan.
Dalam pleidoi, Hery meminta agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penerimaan suap yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Hery diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan “menjual” laporan hasil pemeriksaan Ombudsman dan menerima suap dari beberapa perusahaan tambang.
Salah satu contoh yang diungkap oleh penyidik adalah dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan tersebut. Secara keseluruhan, Hery diduga menerima uang tunai hingga miliaran rupiah dari beberapa perusahaan tambang serta aset berupa ruko senilai Rp2,2 miliar di Jakarta Timur.













