Media Kampung – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mux’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027. Dalam seminar yang diadakan di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026), Mux’ti mengungkapkan hal ini berdasarkan masukan dari Dewan Pendidikan.

“Kami mendapatkan masukan, termasuk dari Pak Yanto di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Jika disetujui dalam rekomendasi Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) ke-12, kami siap melaksanakannya,” ungkap Mux’ti.

Kebijakan tersebut dianggap perlu untuk memotivasi siswa agar tidak menganggap kenaikan kelas sebagai hal yang otomatis. Mux’ti menambahkan, “Banyak murid yang mengikuti rumus RMS: Rajin, Malas, sama saja. Siswa perlu dibiasakan untuk memiliki semangat belajar dan siap berkompetisi.”

Selanjutnya, ia juga merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya karakter tangguh bagi siswa. Mux’ti menegaskan bahwa sebelum penerapan kebijakan ini, perlu dilakukan kajian akademik dan masukan dari para ahli.

Kurikulum Merdeka, yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Februari 2022, masih berlaku hingga saat ini. Kurikulum ini memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan perkembangan belajar peserta didik secara menyeluruh. Mux’ti berharap kebijakan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan di Indonesia.