Media Kampung – Arab Saudi telah membekukan izin empat perusahaan penyedia layanan umrah dan empat agen luar negeri akibat pelanggaran akomodasi. Sanksi ini dijatuhkan karena mereka menempatkan jemaah umrah di fasilitas akomodasi yang tidak memiliki izin resmi.

Jemaah yang mengalami kerugian melaporkan hal ini kepada otoritas terkait. Kementerian Haji dan Umrah mengonfirmasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah dibekukan dan akan dirujuk ke komite yang bertugas meninjau pengaduan jemaah untuk penyelidikan lebih lanjut serta penjatuhan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Tak ada rincian lebih lanjut mengenai nama biro umrah atau agen luar negeri yang disanksi. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan terus memantau secara langsung maupun digital terhadap perusahaan umrah dan penyedia layanan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memberikan layanan sesuai kesepakatan.

Langkah ini sejalan dengan tujuan Program Pengalaman Jemaah (Pilgrim Experience Program), yang merupakan salah satu inisiatif utama dalam Visi Arab Saudi 2030. Menurut data terbaru, jemaah umrah dari luar negeri pada 2025 diperkirakan mencapai lebih dari 19,5 juta jemaah, dengan Pakistan, Indonesia, dan Mesir sebagai tiga negara penyumbang jemaah terbanyak.

Dalam aturan yang berlaku, jemaah umrah hanya diperbolehkan menggunakan akomodasi yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Haji dan Umrah. Biro perjalanan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.