Media Kampung, Kuta, Bali – Indonesia telah mengajukan proposal standar global untuk pengelolaan royalti hak cipta di World Intellectual Property Organization (WIPO). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hal ini dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang diadakan di Kuta, Bali, pada Rabu (7/10/2026).

Dalam forum tersebut, Supratman menjelaskan bahwa pengelolaan royalti musik lintas negara perlu memiliki standar global dan sistem yang terintegrasi. Hal ini penting mengingat perlindungan dan pengelolaan hak cipta masih bergantung pada regulasi serta mekanisme yang berlaku di masing-masing negara. “Kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengembangan sistem yang terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan hak para pencipta dapat dikelola secara efektif,” kata Supratman.

Supratman menyoroti tiga fokus utama dalam tata kelola hak cipta lintas negara: pertama, transparansi dalam pengelolaan dan distribusi royalti; kedua, tata kelola yang akuntabel di tengah perkembangan teknologi; ketiga, keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta di berbagai negara. Proposal ini merupakan langkah pertama Indonesia di WIPO untuk memastikan kreativitas para kreator dapat berkembang dan menghasilkan imbalan yang layak, juga mendorong distribusi royalti yang adil, termasuk bagi negara-negara berkembang.

“Ini mungkin pertama kalinya Indonesia mengajukan proposal di WIPO. Jurnalisme juga merupakan bagian dari upaya kita. Ada forumnya bagaimana nanti hak cipta karya jurnalisme itu juga mendapatkan royalti yang cukup,” terang Supratman.

Dia juga mengusulkan parameter kenaikan royalti yang dapat diatur melalui WIPO. Saat ini, banyak kesepakatan mengenai karya cipta dilakukan melalui negosiasi kontraktual secara business to business (B2B). Indonesia menargetkan proposal tersebut untuk mulai dibahas dalam persidangan WIPO pada bulan November. Pembahasan juga dijadwalkan berlangsung dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang akan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember. “Sudah ada rencananya dan nanti diimplementasikan oleh Pak Dirjen Kekayaan Intelektual dan semua tim yang ada di Kementerian Hukum untuk memperjuangkan ini,” tambahnya.