Media Kampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan Pilpres 2024. Penjelasan ini disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026 pada 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Afifuddin menyatakan, pihaknya menghormati amar putusan dan seluruh pertimbangan hukum MK. “KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujarnya dalam siaran pers.

Proses Verifikasi Dokumen

Menurut KPU, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon dilakukan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Proses verifikasi saat itu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. KPU juga menyebutkan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif, yaitu:

  • Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149D.D1KS2019 tertanggal 6 Agustus 2019
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296BelmawaKepIJLN2019 tertanggal 8 Agustus 2019

KPU menyatakan bahwa kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, artinya keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Pertimbangan KPU

Ada sejumlah pertimbangan KPU saat menggunakan dokumen tersebut:

  1. Surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.
  2. Dokumen yang sama sebelumnya digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
  3. Dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.

Alasan Tidak Melakukan Klarifikasi

KPU juga menjelaskan alasan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut. Menurut KPU, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Namun, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan Gibran saat pemeriksaan pada 2023.

Pertimbangan KPU mencakup instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya. KPU juga mengungkapkan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut selama proses verifikasi.