Media Kampung, Semarang – Seorang warga negara Ghana berinisial KGF diamankan setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal untuk menjadi pemain sepak bola antarkampung atau tarkam bayaran.

KGF diamankan pada Jumat (25 September 2026), di sebuah indekos di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menyebutkan bahwa KGF diketahui telah overstay izin tinggal sekitar 216 hari atau lebih dari tujuh bulan. Seharusnya izin tinggalnya berakhir pada 21 Februari 2026.

“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan izin tinggal kunjungan,” ujar Ari, Rabu (7 Oktober 2026). Ia menambahkan bahwa izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan untuk menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas pekerjaan atau usaha dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

“Aktivitas sebagai pemain tarkam berbayar dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan izin kunjungan tersebut,” jelas dia. Ari juga menegaskan bahwa seluruh WNA harus mematuhi aturan izin tinggal termasuk kesesuaian kegiatan selama tinggal di Indonesia. “Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Ari.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menambahkan bahwa saat ini KGF diamankan di Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka pelaksanaan deportasi. “Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” kata Haryono.