Media Kampung – RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI mendapat perhatian khusus dari akademisi Muhammad Rusdi Anhar. Dalam pandangannya, RUU ini rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terutama terkait dengan ketentuan mengenai hak milik aset.

Menurut Rusdi, pada Pasal 5 ayat (1) huruf b draf RUU tersebut, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai siapa pemilik aset yang akan dirampas. “Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse of power,” ungkapnya saat memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI.

Rusdi juga mempertanyakan Pasal 6 ayat (2) yang membahas tentang illicit enrichment atau aset tidak seimbang. Ia mencatat adanya perbedaan antara draf RUU Perampasan Aset tahun 2023 dan 2026, di mana ada rumor bahwa ketentuan mengenai illicit enrichment dihapus dalam draf terbaru. “Kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rusdi mengkritisi beberapa kaidah dalam RUU tersebut yang dianggap masih bertentangan. Ia menyoroti hubungan antara LHKPN dan pemisahan harta, yang berkaitan dengan pembelaan pihak yang baru diduga, tetapi asetnya telah dirampas.

Rusdi juga mengingatkan bahwa sifat dari RUU ini adalah sanksi pidana, yang berpotensi menyebabkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan. “Rumusannya memang terlihat bagus, tetapi dalam praktik di lapangan, ada kemungkinan abuse of power,” tegasnya.

Dari sudut pandang nilai keagamaan, Rusdi menekankan bahwa dalam ajaran Islam, harta dan kehormatan seseorang harus dilindungi dan tidak boleh dirampas tanpa alasan hukum yang sah. Ia menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan hak milik, serta memberikan sejumlah rekomendasi, seperti mengembalikan ketentuan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, dan memberikan jaminan pemulihan.

Dengan berbagai kritik dan rekomendasi tersebut, RUU Perampasan Aset masih perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial di masyarakat.