Media Kampung, Malang – Seorang mahasiswa baru di Universitas Negeri Malang (UM) diduga mengalami kekerasan seksual oleh seniornya. Terduga pelaku, yang berinisial ARH (22) asal Sumenep, Jawa Timur, merupakan kakak tingkat korban yang berasal dari Mojokerto.

Menurut Wiwid Tuhu, salah satu tim pendamping hukum korban, awal mula perkenalan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial. Mereka berkomunikasi secara intens sebelum akhirnya terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu pada Selasa, 26 Agustus 2026. “Awalnya terduga pelaku menjemput korban dengan mobil di kampus. Saat di dalam mobil, korban mengalami tindakan yang tidak menyenangkan,” kata Wiwid pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Di dalam mobil, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan, termasuk mencium korban. Korban merasa tidak berdaya dan dipaksa hingga mengalami pelecehan seksual. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah tempat penginapan di kawasan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam situasi ketakutan, korban berhasil mengirimkan lokasi keberadaannya ke grup angkatannya untuk meminta bantuan teman-temannya. “Saat dibawa ke dalam kamar, pelaku berusaha melakukan pemerkosaan. Namun, korban meminta untuk menggunakan pengaman dan saat itu keluar untuk mencarikan pengaman dan berhasil mengirimkan lokasi kepada teman-temannya,” jelas Wiwid.

Teman-teman korban, yang mendapatkan informasi tersebut, segera menuju lokasi dengan bantuan warga sekitar dan beberapa pengemudi ojek online. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Malang, Ipda Lukman Shobikin, mengonfirmasi bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa baru tersebut. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM1686VIII2026SPKTPOLRESTA MALANG KOTAPOLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

Menurut kronologi yang diterima oleh penyidik, terduga pelaku awalnya mengajak korban untuk minum kopi di lingkungan kampus dan menjemputnya menggunakan mobil. Selama perjalanan, terduga pelaku mulai melakukan tindakan yang mengarah ke pemaksaan. Korban berusaha menolak dan menyampaikan keinginannya untuk pulang, tetapi pelaku tetap berusaha melakukan tindakan seksual meskipun korban menolak.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa baru dan perlunya kesadaran akan isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.