Media Kampung – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab dipanggil Gus Ipul, mengumumkan sanksi disiplin bagi sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terlibat dalam judi online. Sanksi ini bervariasi mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2026, Gus Ipul menjelaskan bahwa hukuman yang dikenakan kepada pegawai tergantung pada intensitas pelanggaran, jumlah uang yang terlibat dalam judi online, serta waktu pelanggaran, apakah dilakukan saat jam kerja atau tidak.

Menurut Gus Ipul, dari total 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online, sebanyak 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai (29,53 persen) dalam kategori sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Jenis Sanksi Disiplin

Hukuman disiplin untuk pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang melakukan pelanggaran ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk pelanggaran sedang, hukuman berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

Bagi pegawai PPPK yang melakukan pelanggaran berat, sanksinya adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Untuk pegawai PNS (Pegawai Negeri Sipil), hukuman disiplin ringan termasuk teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang dapat berakibat pada penundaan kenaikan gaji berkala dan penurunan pangkat.

Dampak dan Implikasi

Gus Ipul menekankan bahwa tindakan ini adalah langkah serius untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan Kementerian Sosial. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan meningkatkan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja pegawai negeri.