Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait status pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada malam ini, Selasa (6/10/2026). Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Para pemohon yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 01PHPU.PRES-XXIV2026.

Profil Para Penggugat

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)

KIPP adalah koalisi masyarakat sipil yang berfokus pada pemantauan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dalam gugatan ini, KIPP diwakili oleh Brahma Ayana selaku Sekretaris Jenderal. Organisasi ini telah terverifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu dan didirikan pada 15 Maret 1996.

Partai Ummat

Partai Ummat diwakili oleh Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt. Ketua Umum dan Mohammad Sadiq sebagai Plt. Sekretaris Jenderal. Partai ini merupakan partai politik berbasis Islam yang didirikan oleh Amien Rais setelah keluar dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia juga dikenal sebagai pengacara berizin praktik di Indonesia dan Australia, serta merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring.

Pokok Gugatan

Para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai Cawapres dengan alasan tidak memenuhi persyaratan mengenai bukti kelulusan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SLTA). Sidang perdana untuk mendengarkan gugatan ini telah dilaksanakan pada hari Senin (2/1/2026).

Dengan adanya gugatan ini, masyarakat menantikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status pendidikan calon wakil presiden tersebut.