Media Kampung – UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/10) bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa undang-undang ini tidak hanya menyatukan norma yang tersebar, tetapi juga mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Poin Penting dalam UU Ketenagakerjaan
Berikut adalah sejumlah ketentuan penting yang diatur dalam UU tersebut:
- Pelindungan Hak Pekerja: Mempertegas pelindungan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
- Pemberian Informasi Pasar Kerja: Memperkuat pelindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka untuk mencegah praktik penipuan.
- Kepastian Hukum Pemagangan: Menghadirkan kepastian hukum bagi peserta pemagangan dengan penegasan status dan perlindungan K3.
- Penempatan Tenaga Kerja: Mempertegas pelindungan dalam proses penempatan tenaga kerja dengan prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
- Keseimbangan Dalam Hubungan Industrial: Memperkuat keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
- K3 sebagai Hak Fundamental: Menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin oleh pengusaha.
- Transformasi Pengawasan Ketenagakerjaan: Mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen yang lebih efektif.
Yassierli menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh perlakuan yang adil dan setara di tempat kerja, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.














