Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini akan dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan beberapa warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, termasuk M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dengan argumen bahwa pendidikan minimal yang diwajibkan adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Gugatan ini mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau yang sederajat.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebutkan bahwa ada indikasi bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran bukan hanya administratif, tetapi juga manipulatif. Salah satu fokus adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, yang dipertanyakan keabsahannya.

Meski permohonan ini diajukan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden, para pemohon berargumen bahwa pemeriksaan tetap diperlukan demi keadilan substantif, meskipun telah melewati batas waktu pengajuan PHPU.

KPU sebagai termohon juga membantah adanya upaya untuk meloloskan Gibran, dengan menyatakan bahwa ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dimaksudkan untuk menguntungkan calon tertentu.

Hasil dari sidang ini akan menentukan apakah dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran beralasan menurut hukum, serta apakah perkara tersebut dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.