Media Kampung, Jakarta – DPR RI telah mengambil langkah penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan memfokuskan sanksi denda terhadap Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada pengusaha dan pemilik barang, bukan lagi kepada sopir truk. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang selama ini hanya menargetkan pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran muatan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menjelaskan bahwa banyak sopir truk yang terpaksa membawa muatan melebihi kapasitas standar akibat tekanan dari pemilik barang dan penyedia jasa logistik. “Tujuannya adalah melindungi sopir dari tekanan tersebut. Sanksi pidana dan denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah ini akan dikenakan kepada pemilik kendaraan, perusahaan logistik, dan pemilik barang yang memaksakan kelebihan muatan,” ujarnya.
Respon positif datang dari Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan kesepakatannya untuk memasukkan pertanggungjawaban pidana dan denda administratif kepada pemilik barang. “Kami sepakat bahwa penindakan tidak bisa lagi berhenti di pengemudi. Pemilik barang yang memerintahkan penambahan muatan di luar standar teknis kendaraan harus ikut bertanggung jawab secara hukum,” kata Dudy.
Penerapan hukum yang lebih adil ini akan didukung oleh teknologi penimbangan elektronik yang dikenal sebagai Weigh-in-Motion (WIM), yang terintegrasi dengan database manifest pengiriman barang. Dengan sistem ini, petugas dapat mengidentifikasi pemilik barang yang melepas armada ODOL tanpa harus memperdebatkan kesalahan sopir di jalanan. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan praktik intimidasi terhadap pengemudi dan menciptakan iklim kompetisi yang sehat dalam industri jasa logistik.














