Media Kampung – Memasuki bulan Oktober 2026, beberapa provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menawarkan berbagai keringanan administrasi. Program ini mencakup penghapusan denda dan diskon tarif yang bervariasi, namun tidak semua daerah memiliki durasi penyelenggaraan yang sama.
Banten
Provinsi Banten, melalui Bapenda, menawarkan diskon PKB sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Adapun untuk mutasi kendaraan yang masuk ke Banten, program ini berlaku hingga 23 Desember 2026. Rincian diskon meliputi:
- Diskon 40% untuk mutasi kendaraan perusahaan.
- Diskon 20% untuk mutasi kendaraan pribadi.
- Diskon 5% dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
- Bebas 100% dari denda SWDKLLJ dan PKB.
Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan keringanan administratif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Keringanan ini mencakup:
- Bebas sanksi administrasi dan progresif.
- Bebas biaya SWDKLJJ untuk tahun sebelumnya.
Lampung
Bapenda Lampung memperpanjang masa diskon keringanan PKB dan Bea Balik Nama hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas tunggakan satu tahun atau lebih, hanya membayar PKB tahun berjalan.
- Bagi yang menunggak lebih dari satu tahun dan memiliki kendaraan berusia di atas 20 tahun, cukup membayar pokok pajak tahun berjalan.
- Semua denda dan tunggakan dihapus, serta bebas denda dan pajak progresif.
Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, program keringanan pajak memberikan kebebasan denda PKB 100% dan diskon pokok PKB sebesar 50%. Program ini hanya berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Kalimantan Selatan
Bapenda Kalimantan Selatan memberikan insentif berupa bebas denda pokok dan diskon pokok PKB tahun berjalan, yaitu 50% untuk kendaraan roda empat dan 20% untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau juga menggelar pemutihan PKB dengan beberapa program, antara lain:
- Pembebasan administrasi PKB 100%.
- Pengurangan pokok PKB selain tahun berjalan sebesar 50%.
- Pembebasan BBNKB II.
- Pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100%.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan.














