Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
Pelimpahan berkas tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah lengkap (P21). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, dan menyebutkan delapan tersangka yang dilimpahkan termasuk Silmy Karim.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di beberapa wilayah seperti Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak berhasil diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian Tersangka dan Dugaan Kasus
Selain Silmy Karim, tersangka lain yang terlibat adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.
KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam percepatan pengurusan izin tinggal bagi WNA dengan tarif antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang. Silmy Karim diduga menerima bagian sekitar Rp 100 juta setiap minggu yang dikumpulkan setiap Jumat. Selain itu, ada indikasi pencucian uang yang melibatkan rekening pihak lain dan aset terkait dengan nilai sekitar Rp 150 miliar telah disita oleh KPK.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Proses penyidikan kasus ini sebelumnya telah diuji melalui praperadilan, namun permohonan yang diajukan Silmy Karim ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga perkara tetap berlanjut. Setelah pelimpahan berkas, JPU KPK diberi waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin tinggal WNA. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjaga integritas institusi pemerintahan.












Tinggalkan Balasan