Media Kampung, Surabaya – Seorang perempuan berusia 30 tahun melaporkan kakak iparnya yang berprofesi sebagai dokter berinisial SKH ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sejak Juni 2025 dan berujung pada kelahiran anak korban.

Fakta Utama Kasus

Laporan resmi dengan nomor LPB1289SPKTPolda Jawa Timur diterima oleh SPKT Polda Jatim pada 28 September 2026. Korban merupakan adik dari istri terlapor. Aksi dugaan pemerkosaan pertama kali terjadi saat korban sedang tidur di apartemen di Surabaya, ketika kakak ipar dan istrinya sedang mengantar anak sekolah.

Menurut pendamping hukum korban, Purnama, terlapor diduga menggunakan pisau untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Ancaman serupa disampaikan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya.

Pengulangan dan Ancaman

Perbuatan kekerasan seksual diduga terjadi lebih dari dua kali, dengan ancaman pembunuhan jika korban menolak. Korban yang tidak menikah tersebut kemudian melahirkan seorang bayi dua minggu sebelum laporan dibuat. Namun, hubungan antara kelahiran bayi dan dugaan kekerasan masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Respons Polda Jawa Timur

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung sesuai prosedur. Pihak kepolisian berkomitmen mendalami semua aspek terkait laporan tersebut dan akan memberikan informasi lanjutan setelah proses berjalan.

Konteks dan Pentingnya Penanganan Kasus

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan perlunya penegakan hukum yang tegas agar memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dugaan pelaku yang merupakan tenaga medis juga menimbulkan perhatian khusus terkait penyalahgunaan posisi dan kepercayaan dalam lingkungan keluarga.

Pembaca diharapkan memahami bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan dukungan terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat.