Media Kampung, Bekasi – Masinis KA Anggrek berinisial AN (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyidikan dan analisis data logger mengungkap adanya kelalaian dalam pengereman darurat yang berkontribusi pada kecelakaan maut tersebut.

Fakta Utama Kecelakaan

Kecelakaan melibatkan KA Anggrek (sebelumnya dikenal sebagai KA Bromo Anggrek) dan KRL Commuter Line terjadi pada malam hari pukul 20.52 WIB. Berdasarkan data logger yang dianalisis oleh penyidik Polda Metro Jaya, masinis AN baru melakukan pengereman darurat pada pukul 20.51.54 WIB, saat jarak kereta dengan KRL 5568A sudah sangat dekat, yaitu sekitar 263 meter dari titik benturan.

Penjelasan Penyidikan

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya, menyatakan bahwa tindakan pengereman darurat seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh untuk mencegah kecelakaan. Namun, masinis AN terlambat menarik rem darurat sehingga tidak sempat menghindari tabrakan.

Selain analisis data logger, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta mengkaji bukti-bukti yang ada untuk memastikan adanya unsur kelalaian.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Masinis AN dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan perkeretaapian dan mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 12 tahun.

Konteks dan Dampak

Kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dalam meningkatkan keselamatan perkeretaapian. Penetapan tersangka pada masinis KA Anggrek merupakan langkah hukum untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Polda Metro Jaya terus memantau dan mengembangkan penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.