Media Kampung, Bogor – Petugas Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyitaan terhadap sejumlah rumah hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memiliki fasilitas layaknya apartemen mewah. Penertiban ini dilakukan setelah Komisi XIII DPR melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu, 30 September 2026.
Pada pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai barang milik pejabat yang bekerja di lingkungan lapas, seperti topi, atribut dinas, pakaian, dan sepatu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah benda pribadi seperti foto keluarga dan mainan anak-anak yang menunjukkan adanya hunian dengan kenyamanan di dalam lapas.
Fasilitas dan Barang Temuan dalam Rumah Hunian
Selain barang pribadi, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras yang disimpan di dalam kotak pendingin, yang jelas melanggar peraturan di lingkungan lapas. Keberadaan barang-barang tersebut menimbulkan perhatian serius terkait pengelolaan dan pengawasan di dalam lapas.
Tindakan Penertiban dan Pembongkaran
Setelah melakukan pemeriksaan, semua barang yang ditemukan di dalam rumah hunian tersebut diamankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, aliran listrik ke rumah-rumah tersebut diputus sebagai langkah persiapan pembongkaran. Rencananya, rumah hunian yang menyerupai apartemen ini akan dihancurkan menggunakan alat berat guna menegakkan aturan dan mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas di lapas.
Konteks dan Dampak Penertiban
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan tata kelola yang bersih dan transparan di lembaga pemasyarakatan. Penemuan rumah hunian dengan fasilitas mewah di dalam lapas menunjukkan adanya ketidakberesan yang harus segera diatasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hukum.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan lapas, sekaligus memberikan sinyal tegas terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.











Tinggalkan Balasan