Media Kampung – Sarwendah resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait persoalan cicilan rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 28 September 2026 dan akan masuk ke tahap persidangan pada Oktober 2026.

Fakta Utama Gugatan

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan bahwa gugatan wanprestasi diajukan karena Ruben Onsu dianggap melepas tanggung jawab atas cicilan rumah kepada pihak bank. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 1.198 perdata gugatan.

Richard Edwin Basoeki, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 setelah dilakukan konfirmasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Ruben Onsu

Di pihak lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kewajiban pelunasan cicilan rumah merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben Onsu dan Sarwendah, bukan beban Ruben seorang diri. Oleh sebab itu, pihak Ruben akan menyiapkan pembelaan hukum berdasarkan aturan dan yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menghadapi gugatan wanprestasi ini.

Konteks dan Dampak Perkara

Persoalan harta bersama yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu sebelumnya telah menimbulkan polemik dan kini memasuki tahap baru dengan adanya gugatan wanprestasi. Gugatan ini khususnya menyoroti masalah cicilan rumah di Cilandak yang menjadi sumber perselisihan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyangkut aspek hukum mengenai kewajiban bersama dalam perjanjian harta bersama. Proses persidangan yang akan dimulai pada Oktober 2026 diharapkan dapat memberikan kejelasan atas permasalahan tersebut.

Jadwal Sidang dan Proses Selanjutnya

Sidang perdana akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan majelis hakim yang telah dikonfirmasi. Seluruh pihak terkait akan mengajukan bukti dan argumentasi untuk mendukung posisi masing-masing dalam perkara wanprestasi ini.

Proses hukum ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan sengketa harta bersama secara hukum dan memastikan hak serta kewajiban masing-masing pihak dapat ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.