Media Kampung, Serang – Pemerintah Provinsi Banten resmi melantik 16 pejabat fungsional serta mengangkat lima calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada Selasa, 29 September 2026. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pengisian dan penguatan jabatan fungsional di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Banten.
Pelantikan Pejabat Fungsional dan CPNS
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan harapan agar pejabat yang dilantik dan CPNS yang diangkat dapat meningkatkan kinerja serta pengabdian kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa promosi jabatan diharapkan memacu semangat kerja para pejabat baru.
Para pejabat fungsional yang dilantik tersebar di beberapa dinas dan badan, antara lain:
- Khaerunnisa dan Linda Nurhayati sebagai Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda di Dinas Ketahanan Pangan.
- Syam un Nazaruddin Muis Radjab sebagai Penyelidik Bumi Ahli Pertama di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Endang Kusnadi dan Dino Pramono sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
- Ikram Wahdi Putra dan Ahmad Hadi Setiawan sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Pertama di Biro Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Lima pejabat sebagai Analis Kebencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Nurul Rahmah Kusumaputri dan Maemun Mawardi di Dinas Kesehatan.
- Agus Prihatna di Biro Hukum Sekretariat Daerah Banten.
- Yudi Hartono di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
Kondisi Tiga Kepala OPD yang Belum Terisi
Meskipun pelantikan pejabat fungsional berjalan, saat ini terdapat tiga jabatan kepala OPD tingkat eselon II yang masih kosong dan diisi sementara oleh pelaksana tugas (Plt). Ketiga posisi tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Banten.
Sekretaris Daerah Deden menjelaskan bahwa pengisian jabatan definitif untuk ketiga posisi tersebut belum dapat dipastikan waktunya. Pemerintah Provinsi Banten akan lebih memprioritaskan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebelum melakukan mutasi, rotasi, atau promosi pejabat.
“Yang penting sekarang APBD 2026 berjalan dan dipertanggungjawabkan dulu oleh masing-masing, baru setelah itu mutasi atau rotasi promosi dilakukan sesuai arahan Gubernur,” kata Deden.
Harapan dan Dampak Pelantikan
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan di Banten. Para pejabat yang dilantik mendapat amanah untuk menjalankan fungsi jabatan fungsional dengan lebih baik sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien.
Penguatan jabatan fungsional juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah.











Tinggalkan Balasan