Media Kampung – Kolonel TNI Harfan Bahar menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas tuduhan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak lima kali, termasuk pengiriman paket narkoba melalui pesawat udara.

Harfan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Logistik Korem 041/Gamas di Bengkulu, kini bertugas sebagai Perwira Menengah Kodam XXIRadin Inten di Lampung, didakwa membeli narkoba dari seorang perempuan bernama Januwati yang dikenalnya sejak 2014 di Pontianak. Hubungan mereka sempat renggang, namun kembali terjalin komunikasi pada awal 2026 untuk transaksi narkoba.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Laut (H) Sunariyadi pada Selasa (29/9/2026), Harfan memesan sabu dan pil ekstasi melalui WhatsApp pada 15 Februari 2026 dan mentransfer uang sebesar Rp 4,4 juta. Paket tersebut dikirim dari Bandara Supadio, Kalimantan Barat, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 697.

Modus pengiriman melibatkan beberapa orang, termasuk Serma Ramli yang mengirimkan paket dengan alasan membawa oleh-oleh dari Pontianak, serta Heriyanto yang bertugas di protokoler Bandara Soekarno-Hatta dan diminta mengamankan paket tersebut. Namun, petugas keamanan bandara mendeteksi paket berisi narkoba tersebut saat pemeriksaan dengan alat X-ray. Paket berisi sabu seberat 0,037 ons dan empat butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam kardus.

Fakta Transaksi dan Penyelidikan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Harfan telah melakukan pembelian narkoba sebanyak lima kali sejak Desember 2025 sampai Februari 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  1. 21 Desember 2025, dua gram sabu seharga Rp 2,4 juta.
  2. 24 Desember 2025, sabu dengan harga Rp 2,8 juta.
  3. 4 Januari 2026, sabu dengan harga Rp 2,8 juta.
  4. 7 Februari 2026, sabu dengan harga Rp 2,7 juta.
  5. 15 Februari 2026, sabu dan pil ekstasi senilai Rp 4,4 juta.

Januwati yang menjadi saksi dalam kasus ini mengatakan narkotika dibeli dari seseorang bernama Reki dan dia meminta bantuan Serma Ramli untuk mengirimkan paket tersebut ke Harfan.

Keterangan Terdakwa dan Hasil Tes Urine

Oditur Militer menyampaikan bahwa Harfan mengaku menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi dengan alasan merasa lebih semangat dan bugar saat beraktivitas. Tes urine Harfan juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Harfan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 September 2026 dengan tidak ada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Signifikansi Kasus

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang perwira tinggi TNI dengan modus pengiriman narkoba melalui pesawat udara yang melibatkan jaringan internal dan eksternal. Penyelidikan dan penindakan yang transparan penting untuk menjaga integritas institusi militer dan memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.

Penggunaan jalur udara dan keterlibatan petugas bandara sebagai perantara menunjukkan kompleksitas dan tingkat ancaman dalam peredaran narkoba yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat keamanan.