Media Kampung, Palembang – Dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook di Muaraenim, saksi Abi Nurwardani mengungkap adanya pembagian fee sebesar 10 persen yang diduga melibatkan pejabat tinggi, termasuk Pj Bupati Muaraenim.
Abi menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim, Rusdi Hairullah, mengatur pembagian fee tersebut dengan rincian 5 persen untuk Bupati atau Pj Bupati, 3 persen untuk Kepala Dinas, dan sisanya 1 persen masing-masing untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operasional. Pengakuan ini menjadi sorotan penting dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Rincian Pembagian Fee Proyek
Berdasarkan keterangan Abi, fee proyek diperoleh dari nilai bersih setelah pajak dan pembagiannya sebagai berikut:
- 5 persen untuk Bupati atau Pj Bupati Muaraenim
- 3 persen untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- 1 persen untuk operasional
- 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Abi juga menyampaikan bahwa arahan pembagian fee ini berasal langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rusdi Hairullah. Selain itu, Rusdi mengingatkan agar tidak melupakan jatah untuk Pj Bupati lama dan tim pendampingan.
Keterangan Saksi dan Proses Persidangan
Abi Nurwardani mengaku hanya mendampingi proses pengadaan dan menangani kebutuhan operasional. Jika terdapat keuntungan dalam pengadaan, ia melaporkan kepada Kepala Dinas. Dalam persidangan, Jaksa KPK Eko Wahyu menyatakan bahwa besaran nominal yang diterima oleh para pihak akan lebih jelas setelah Abi ditetapkan sebagai terdakwa.
Saksi juga dimintai keterangan terkait uang sebesar Rp300 juta yang disebutkan Abi diperoleh dari pinjam meminjam, namun hingga satu tahun belum dikembalikan. Hal ini turut menjadi bagian dari penggalian fakta dalam persidangan.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaraenim, khususnya pada proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Dugaan adanya fee proyek yang melibatkan pejabat tinggi menimbulkan perhatian publik dan menjadi fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengungkapan skema pembagian fee ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas.
Perkembangan kasus akan terus dipantau menjelang penetapan status hukum para pihak terkait dan proses persidangan selanjutnya.












Tinggalkan Balasan