Media Kampung, Cilegon – Persoalan rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon, menimbulkan perdebatan terkait aturan organisasi Pramuka dan keterlibatan politik. Meskipun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka secara tegas melarang keterlibatan kwartir dalam organisasi partai politik, kasus ini diselesaikan melalui kesepakatan internal tanpa sanksi administratif.

Persoalan ini menjadi penting karena mengangkat tantangan penegakan aturan organisasi di tingkat daerah, khususnya dalam konteks fungsi dan independensi Gerakan Pramuka. Wakil Ketua Bina Muda Kwarcab Cilegon, Juhen, menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Nasional (Kwarnas), namun hasilnya adalah melanjutkan aktivitas berdasarkan kesepakatan bersama yang berlaku selama forum memenuhi kuorum.

Aturan Gerakan Pramuka dan Rangkap Jabatan

UU Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 20 Ayat 1 menegaskan bahwa kwartir Gerakan Pramuka tidak boleh menjadi bagian dari organisasi partai politik. Hal ini bertujuan menjaga independensi dan fokus Gerakan Pramuka pada pendidikan karakter dan kepemudaan, tanpa pengaruh politik praktis. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pengurus Gerakan Pramuka di berbagai daerah justru merangkap jabatan di partai politik, seperti yang terjadi di Cilegon.

Kesepakatan Internal Sebagai Penyelesaian

Menurut Juhen, penyelesaian kasus rangkap jabatan di Kwarcab Cilegon dilakukan melalui kesepakatan bersama tanpa adanya pergantian pengurus atau sanksi. Kesepakatan ini dianggap sah selama forum pengurus memenuhi kuorum. Jika kuorum tidak terpenuhi, kesepakatan dianggap batal.

Juhen juga mengungkapkan bahwa fenomena rangkap jabatan ini bukan hanya terjadi di Cilegon, melainkan juga di daerah lain, di mana pejabat publik yang aktif di partai politik juga menjabat dalam kepengurusan Gerakan Pramuka, seperti Wakil Gubernur atau Wakil Wali Kota yang menjadi pengurus kwartir daerah.

Tantangan Penegakan Aturan Organisasi

Masalah rangkap jabatan ini mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam penegakan aturan organisasi di Gerakan Pramuka, termasuk terkait persyaratan masa kepengurusan minimal bagi calon ketua yang seringkali tidak terpenuhi. Juhen menyatakan bahwa aturan formal sering tercederai di berbagai tingkat kepengurusan, dari pusat hingga daerah.

Menurutnya, persoalan utama Gerakan Pramuka bukan sekadar rangkap jabatan, melainkan bagaimana mengukur keberhasilan pendidikan kepramukaan hingga tingkat paling bawah. Fokus pada kualitas pendidikan dan pembinaan anggota dianggap lebih penting daripada hanya menegakkan aturan administrasi semata.

Implikasi dan Harapan

Kasus ini menjadi cermin bagi Gerakan Pramuka untuk mengevaluasi mekanisme penegakan aturan internal agar dapat menjaga integritas dan independensi organisasi. Keterlibatan pengurus dalam partai politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fokus pembinaan kepemudaan.

Ke depan, perlu ada upaya yang lebih jelas dan konsisten dalam menerapkan aturan organisasi agar Gerakan Pramuka dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pendidikan karakter dan kepemudaan yang bebas dari pengaruh politik praktis.